Thursday, October 19, 2017

MAKALAH PELUANG MASUK DUNIA USAHA

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Peluang untuk memasuki dunia usaha dapat dilakukan melalui beberapa alternatif jalan masuk. Alternatif mana yang akan digunakan sangat tergantung kepada situasi dan kondisi calon pelaku usaha yang telah berniat akan terjun ke dunia usaha. Sekalipun pada dasarnya setiap calon pelaku usaha memiliki sikap yang sama yakni telah memasang niat dan tekad untuk menjadi pelaku usaha, namun situasi dan kondisi yang melekat pada setiap calon tidaklah selalu sama.
Sebagian calon pelaku usaha memang harus memulai memasuki dunia usaha dari nol, sementara sebagian lainnya telah terbiasa dengan kegiatan sehari-hari sebagai lapangan pekerjaannya. Sebagian lain karena situasi dan kondisi yang seakan terpaksa meneruskan kegiatan usaha yang telah ada. Bahkan sebagian lainnya memasuki dunia usaha karena termotivasi oleh keadaan yang memberikan dorongan sehingga individu yang bersangkutan menjadi tertarik dan jadilah pelaku usaha. Beberapa alternatif bagi setiap calon pelaku usaha untuk memulai melakukan kegiatan usaha yaitu menggali ceruk pasar, mengembangkan keunggulan pelayanan, membangun usaha baru, meneruskan usaha yang ada, perusahaan keluarga, dan membeli waralaba.

B.      Rumusan Masalah
1.        Bagaimana cara menggali ceruk pasar?
2.        Bagaimana cara mengembangkan keunggulan pelayanan?
3.        Bagaimana cara membangun usaha baru?
4.        Bagaimana cara meneruskan usaha yang ada?
5.        Apa yang dimaksud dengan perusahaan keluarga?
6.        Bagaimana cara membeli waralaba?

C.     Tujuan Penulisan
1.        Mengetahui cara menggali ceruk pasar.
2.        Mengetahui cara pengembangan keunggulan pelayanan.
3.        Mengetahui cara membangun usaha baru.
4.        Mengetahui cara meneruskan usaha yang ada.
5.        Mengetahui apa yang dimaksud dengan perusahaan keluarga.
6.        Mengetahui cara membeli waralaba.

7.         
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Menggali Ceruk Pasar
Peluang untuk memasuki dunia wirausaha dapat dilakukan melalui berbagai kesempatan atau peluang yang terlihat oleh seseorang. Peluang atau kesempatan untuk memulai sebuah usaha sangat tergantung kepada persepsi dan pengalaman seseorang.
Ceruk dalam pengertian harfiah adalah lubang atau lekuk yang mausk ke tembok atau ke dinding. Kata ceruk dalam bahasa ini digunakan untuk menerjemahkan dan menjelaskan istilah niche marketing menjadi ceruk pasar. Dengan demikian maka ceruk pasar adalah sebagian kecil segmen yang biasanya tidak terlihat atau tidak tergarap oleh perusahaan-perusahaan besar.
Ceruk pasar terjadi oleh karena adanya kebutuhan dan atau keinginan pasar yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Sesuai dengan sifatnya kecil dan terbatas dimana kebutuhan dan atau keinginan pembeli tersebut bila ditangkap sebagai peluang masih dianggap kurang memenuhi kalkulasi perusahaan atau dengan kata lain bila dipenuhi kurang memenuhi skala ekonomi minimal.
Ceruk pasar bisa juga ditimbulkan oleh faktor demografi, geografi, dan gaya hidup (life style). Bila berbicara tentang demograafi maka hal tersebut berkaitan dengan masalah kependudukan seperti gender, usia, pendidikan, lapangan kerja, tingkat pendapatan, dan lain-lain. Setiap aspek dari masalah kependudukan memiliki tingkat kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Karena itu apabila seorang pelaku usaha ingin menggali ceruk pasar bisa dilakukan dengan mengkaji secara mendalam tenangg tingkat kebutuhan dan keinginan penduduk yang bermukim disuatu daerah yang belum dapat dipenuhi.
Segmen pasar yang bersifat psikografi adalah kelompok pembeli yang membeli sesuatu produk didasarkan atas hobi atau kesenangan. Kepemilikan didasarkan pada hobi atau disebabkan oleh alasan historis lainnya. Biasanya mereka membentuk suatu komunitas sendiri. Kondisi ini oleh sekelompok pelaku usaha ditangkap sebegai peluang bisnis. Di Indonesia, disebabkan oleh persaingan global dewasa ini tidak banyak lai dijumpai produk-produk yang dulu pernah ada, seperti sepeda kayuh merek Gazelle, akan tetapi ternyata di masyarakat populasinya masih cukup banyak. Sementara di pasar tidak banyak dijumpai bengkel untuk sepeda, motor, mobil merek-merek yang sudah tidak ada lagi di pasar Indonesia, namun kebutuhan masyarakat untuk pemeliharaan, perbaikan, dan ketersediaan suku cadang masih diperlukan.
Ceruk pasar juga bisa timbul oleh adanya unsur-unsur budaya yang lazimnya secara kental masih diikuti oleh sebagian masyarakat Indonesia. Pada sebuah area yang dihuni oleh bermacam etnis, bagi sebagian pelaku usaha bisa jadi merupakan sebuah ceruk pasar, bila kemampuan daya beli mereka tinggi. Akan tetapi sebaliknya, sebuah area yang dihuni oleh sekelompok enis yang homogen, juga bisa dipandang sebagai sebuah ceruk pasar yang potensial. Dihubungkan dengan teori demand dan supply, maka kebutuhan ceruk pasar memang ada namun bukan merupakan kebutuhan primer seperti halnya pangan, papan, dan sandang. Lazimnya kebutuhan-kebutuhan dimaksud berada diatas atau sesudah kebutuhan primer terpenuhi. Contoh yang sederhana adalah seseorang yang membuka usaha memandikan keris. Alasan seseorang yang membuka usaha tersebut adalah dari pandangan budaya masih banyak orang Jawa yang menyimpan dan merawat keris dan atau pusaka lainnya yang dianggap sebagai benda bersejarah yang masih memerlukan perawatan. Merawat  benda kuni seperti keris, tombak, wadung, kujang, dan sejenisnya dianggap merupakan sebuah penghormatan dan menghargai warisan para sesepuh, maka timbullah kebutuhan untuk itu. Apalagi bila dilihat bahwa dewasa ini tentunya tidak banyak orang atau wirausaha yang berusaha dalam bidang usaha memandikan keris dan atau tosan aji lainnya, maka ini merupakan peluang usaha.

B.      Mengembangkan Keunggulan Pelayanan
Peluang memasuki dunia usaha juga dapat dilakukan melalui jalur pengembangan keunggulan pelayanan. Menangkap peluang usaha dengan cara meningkatkan keunggulan pelayanan dari perusahaan yang telah ada ini telah banyak ditempuh oleh para pelaku usaha baru.
Para pelaku usaha tidak akan pernah berhenti berfikir untuk menjaga agar usahanya tidak mati atau tingkat penjualannya menurun. Bila dahulu pelaku usaha menjual barang atau jasa dengan pasif menunggu konsumen datang, maka dewasa ini kondisinya telah sangat jauh berubah. Dewasa ini semakin banyak penjual yang secara pro aktif datang menyerbu pembeli dalam arti mereka berusaha mendekatkan diri ke konsumen. Teknologi yang berkembang pesat dewasa ini tidak luput dari perhatian para pelaku usaha. Mereka berusaha memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah pelayanan kepada pelanggan.
Para pelaku usaha kecil dan menengah harus terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan keunggulan pelayanan. Agar tetap mampu mengembangkan keunggulan, pelaku usaha harus terus mengembangkan kreativitas sedemikian rupa agar para pelanggan dalam memperoleh kebutuhan dan keinginannya merasa lebih dekat, lebih mudah, lebih murah, dan bahkan lebih menyenangkan. Prinsip-prinsip lain yang seyogyanya dikembangkan dalam mempertahankan keungulan adalah prinsip efisiensi. Bagaimanapun juga pembeli ingin membeli barang dengan kualitas yang sama namun dengan harga yang lebih murah. Kondisi yang demikian hanya dapat dicapai apabila para pelaku usaha kecil dan menengah mengembangkan budaya efisien pada seluruh sumber daya.
Persediaan bahan baku dan barang jadi yang berlebihan juga menimbulkan in-efisiensi, karena selain mengandung risiko yang tinggi seperti kebakaran, kebanjiran, rusak/lembab, kecurian juga dalam kondisi yang demikian sebenar-benarnya terjadi kemandegan dana. Perlu difikirkan cara mengatur persediaan bahan baku, bahan pembantu dan barang jadi secukupnya namun dapat memenuhi permintaan. Selanjutnya sesudah prinsip efisiensi, adalah prinsip menjaga kualitas. Kualitas yang perlu dijaga adalah baik pada produk barang yang dijual maupun pada produk jasa pelayanan, sehingga diperlukan adanya kontrol. Pelaksanaan kontrol dapat dilakukan pada saat proses pembuatan barang (pre-audit), maupun pada saat barang yang telah selesai menjalani proses produksi telah selesai (post audit). Prinsip berikutnya adalah pelaku usaha kecil dan menengah perlu untuk selalu mengembangkan inovasi, yakni cara-cara baru dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Inovasi dalam pelayanan dapat dilakukan dengan cara mengembangakan proses pelayanan yang lebih singkat, sederhana sampai dengan yang menyenangkan. Apabila usaha dimaksud dalam bidang jasa, maka seyogyanya seluruh peralatan fisik yang mendukung pelayanan dalam kondisi yang bersih, tertata dengan rapih dan semuanya dalam keadaan berfungsi. Prinsip berikutnya dalam rangka mengembangkan keunggulan adalah sikap dan perilaku seluruh pimpinan, staf, dan karyawan perusahaan. Sikap dan perilaku yang dimaksud adalah sikap cepat tanggap dan sikap memberi perhatian kepada setiap pelanggan tanpa diskriminasi. Sikap membeda-bedakan terhadap pelanggan hanya akan menimbulkan keluhan dan rasa tidak puas. Apabila keluhan dan rasa tidak puas terjadi dan hal tersebut diteruskan kepada orang lain, maka terjadilah apa yang disebut negative word-mouth communication. Apabila hal ini terjadi, maka sungguh membahayakan kelanjutan usaha, karena dampak negatifnya sangat luas dan berjangka waktu relatif lama. Upaya memperbaiki dan meniadakan komunikasi dari mulut ke mulut secara negatif ini harus terus dilakukan sampai dengan kondisi pulih kembali.

C.     Membangun Usaha Baru
Dalam kondisi awal membuka usaha, biasanya seseorang calon wirausaha dibayangi oleh perasaan ragu dari manakah usaha baru harus dimulai. Seorang calon wirausahawan dapat memulai suatu usaha melalui dua pendekatan, yakni pendekatan peluang pasar (market based approach) dan pendekatan sumber daya (resource based approach).
1.        Pendekatan Peluang Pasar
Yang dimaksud dengan pendekatan peluang pesar yakni pada saat itu memang sedang terjadi adanya kebutuhan pelanggan yang besar pada jasa tertentu, contohnya internet. Sebagai ilustrasi pada suatu saat di Jakarta pernah terjadi harga cabai sangat tinggi. Dengan kondisi seperti ini maka apabila seseorang memasuki dunia usaha dengan berdagang cabai, maka orang tersebut memasuki dunia usaha melalui pendekatan peluang pasar. Memulai suatu usaha melalui pendekatan peluang pasar lebih memberikan harapan untuk keberhasilan bagi pelaku usaha pemula. Masalah yang lazim dihadapi pelaku usaha pemula adalah ketersediaan sumber daya, baik sumber daya modal, sumber daya fisik atau sumber daya informasi. Bagi para pelaku usaha kategori usaha kecil dan atau menengah, biasanya mereka selalu mengatakan kekurangan modal. Pada kenyataannya bukan semata kekurangan modal, melainkan lebih luas dari itu yakni kurangnya kompetensi tentang bidang usaha yang akan dimasuki dan kurangnya pengetahuan, kurangnya keterampilan serta sikap yang mudah menyerah dan kurang gigih dalam berjuang untuk mengatasi kekurangan-kekurangan itu sendiri.
2.        Pendekatan Peluang Sumber Daya
Pendekatan peluang sumber daya ialah apabila seseorang yang memiliki sejumlah kekayaan, akan memulai sebuah usaha. Kekayaan yang dimiliki bisa berbentuk tanah, rumah, mesin, kendaraan bermotor atau kekayaan dalam bentuk finansial. Tidak berbeda dengan para pelaku usaha pemula lainnya, pada umumnya mereka juga tidak atau kurang memiliki kompetensi. Pendekatan melalui peluang sumber daya tidak mempermasalahkan ada atau tidaknya peluang pasar. Pelaku usaha perlu mengetahui dan memahami pelaku usaha menciptakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan dimaksud. Selanjutnya setelah barang dan jasa tercipta pelaku usaha perlu mengkomunikasikan tentang manfaat barang dan jasa tersebut mendorong masyarakat untuk membeli.

D.     Meneruskan Usaha yang Ada
Meneruskan sebuah usaha yang sudah ada relatif lebih menguntungkan dibanding dengan memulai sebuah yang sama sekali baru. Pada sebuah perusahaan yang sudah ada paling tidak beberapa hal yang diperlukan untuk kegiatan operasional sudah terbentuk dan sudah tersedia. Pelaku usaha tinggal melakukan evaluasi dan melakukan penelitian tentang hal apa saja yang masih perlu dilengkapi atau diperbaiki. Perbaikan lazimnya dilakukan untuk menghidupkan kembali fungsi manajemen yang tidak atau kurang berjalan secara optimal mendukung kegiatan operasional. Dengan demikian maka ada penghematan sumber daya dibandingkan dengan apabila pelaku usaha memulai sebuah usaha dari awal atau yang sama sekali baru. Meneruskan usaha yang sudah ada, bisa diperoleh karena warisan orang tua, atau karena pelaku usaha sengaja membeli sebuah perusahaan yang dianggap prospektif akan tetapi dalam keadaan tidak jalan. Apabila perusahaan dimaksud merupakan warisan dari orangtua lazimnya penerusnya memiliki tekad yang relatif besar oleh karena adanya perasaan historis emosional terhadap orangtuanya. Kondisi di Indonesia jenis perusahaan seperti ini dibedakan dalam dua kategori, yang pertama memang sejak awal orang tua sebagai pimpinan perusahaan sejak awal telah menyiapkan anaknya sebagai calon pengganti, apabila kelak ia sudah tidak mampu lagi menjalankan usahanya. Cara demikian pada umumnya lebih baik oleh karena sang calon penerus sudah dilibatkan baik dalam proses operasional maupun dalam proses pengambilan keputusan.

E.      Perusahaan Keluarga
Dewasa ini dimasyarakat terutama didunia usaha semakin banyak organisasi usaha yang disebut dengan perusahaan keluarga. Dari literature kita ketahui banyak perusahaan keluarga yang saat ini tetap berdiri dan menjadi perusahaa kelas dunia, seperti Wal-Mart Store, Levi Strauss and Company, Ford Motor Company, Marriot Corporation, Pierre DuPont dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, dimana beberapa tahun silam terdapat perusahaan keluarga yang besar untuk ukuran nasional seperti perusahaan tekstil Rahman-Tamin, Perusahaan rokok Nitisemito, perusahaan perdagangan Aslam-Karkam, dll. Perusahaan tersebut saat ini tidak lagi beroperasi. Sedangkan perusahaan keluarga yang masih nampak beroperasi diantaranya super market Gelael, perusahaan kelompok keluarga Liem Siu Liong, perusahaan kelompok PT Haji Kalla, perusahaan kelompok PT Haji Bakrie, dll. Sementara itu bentuk-bentuk badan hukum organisasi usaha yang ada dan telah dikenal masyarakat secara luas adalah  UD atau Usaha Dagang, CV atau Commanditer Vennotschaap,PT atau Perseroan Terbatas, PT Tbk arau Perseroan Terbatas yang telah go public dan koperasi.
Disamping itu ditinjau dari sudut kepemilikan, dijumpai bentuk-bentuk badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik usaha patungan (joint ventures) dan badan badan usaha yang beroperasi diberbagai belahan dunia yang disebut multi national company (NMC). Kemudian dalam hal skala ukuran, dimasyarakat juga dikenal istilah perusahaan besar yang dikenal korporasi seperti PT Telkom, PT Indosat, PT Toyota Astra Internasional masih banyak lagi, serta perusahaan kecil dan menengah (UKM) atau juga disebut dengan small and medium company (SMEC). Dalam program bimbingan wirausaha yang ditayangkan oleh Radio Irama-Purworejo bekerjasama dengan Politeknik Sawunggalih Ai ini, adalah dalam konteks usaha kecil dan merengah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, perusahaan keluarga tersebut masuk kelompok mana? Untuk menjawab portanyaan diatas, berikut ini disampaikan beberapa aspek yang berkaitan dengan perusahaan keluarga.
1.        Memahami Perusahaan Keluarga
Yang dimaksud dengan perusahaan keluarga adalah, kegiatan yang melibatkan anggota keluarga dalam serangkaian fungsi manajemen organisasi usaha. Perusahaan keluarga bisa berskala besar sebagaimana contoh-contohnya telah disebutkan diatas namun lebih banyak yang berskala kecil. Dalam beberapa hal terdapat perbedaan antara perusahaan keluarga dengan usaha kecil dan menengah. Dalam hal pengambilan keputusan dan budaya misalnya akan terlihat kombinasi antara nilai-nilai keluarga dan nilai-nilai bisnis. Perusahaan keluarga memang merupakan institusi yang unik, karena didalamnya ada dua pertimbangan kepentingan, yakni pertimbangan kepentingan keluarga (family concerns) dan kepentingan bisnis (business interests).
Tidak dapat dihindarkan kedua kepentingan ini bisa muncul secara bersamaan dan pada waktu yang bersamaan pula. Misalnya suatu saat keluarga memerlukan sejumlah dana untuk keperluan keluarga, dan secara bersamaan juga memerlukan sejumlah dana untuk keperluan suatu transaksi dagang. Dan jika hal ini teriadi, manakah yang harus didahulukan, kepentingan keluarga atau kepentingan bisnis. Tidak mudah untuk menyelesaikannya, dan diperlukan kearifan. Meskipun demikian dalam kenyataannya tidak sedikit perusahaan keluarga yang mencapai keberhasilan. Dari sederet kepentingan dimaksud antara lain meliputi,
a.       Kepentingan Keluarga dan Kepentingan Bisnis. Kepentingan keluarga berkaitan dengan masalah pemeliharaan, seperti pemeliharaan kerukunan, Pemeliharaan keharmonisan, pemeliharaan kasih saying dalam suatu keluarga pada umumnya. Berbagai kemungkinan yang berdampak pada terganggunya kerukunan, keharmonisan, dan kasih saying sedapat mungkin dihindarkan. Sementara kepentingan bisnis berkaitan dengan tingkat efisiensi, tingkat kemampulabaan, tingkat keselamatan perusahaan (survival) dan kesinambungan bisnis yang seharusnya dijalankan. Dalam menjaga efisiensi, kemampulabaan perusahaan dan keselamatan bisnis, tidak tertutup kemungkinan pimpinan perusahaan mengambil keputusan yang bisa mengganggu, kerukunan, keharmonisan dan kasih sayang dalam keluarga. Atau sebaliknya dalam mengambil keputusan untuk kepentingan keluarga bisa mengganggu system yang ada didalam organisasi usaha.
b.       Keputusan Keluarga dan Keputusan Bisnis. Dasar pertimbangan suatu keputusan dalam hidup berkeluarga adalah keutuhan rumah tangga dan keutuhan keluarga dan tidak mencerai beraikan keutuhan keluarga. Apapun keputusan yang diambil pada dasamya harus mempersatukan keutuhan keluarga. Sementara keputusan bisnis seyogyanya didasarkan kepada kepentingan bisnis yang pada dasarnya adalah keselamatan dan kesinambungan usaha (business survival). Dalam dunia bisnis praktis kedua kepentingan ini seringkali menjadi delematis, mana yang harus didahulukan dan mana yang harus mendapat prioritas.
c.        Manfaat untuk Keluarga dan Manfaat untuk Bisnis. Sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan keluarga belum tentu bermanfaat untuk kepentingan bisnis. Sebaliknya sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bisnis juga belum tentu bermanfaat untuk kepentingan keluarga. Sebagai contoh pemberian salary yang besar bagi pegawai tentu sangat bermanfaat untuk individu sebagai anggota keluarga, namun hal ini akan mengakibatkan inefisiensi pada perusahaan. Demikian juga penerapan syarat-syarat kerja yang lunak bagi pegawai yang masih merupakan bagian dari keluarga sangat menguntungkan, namun ditinjau dari disiplin kerja tentu sangat merugikan operasional perusahaan. Sebaliknya pemberian gaji yang sesuai dengan kondisi perusahaan mungkin bermanfaat bagi keuangan perusahaan, namun belum tentu merupakan hal yang baik bagi kepentingan keluarga.
d.       Budaya Keluarga dan Budaya Perusahaan. Budaya keluarga memang sangat berbeda dengan budaya perusahaan, sebagai contoh bila didalam budaya keluarga masih mengenal adanya fleksibilitas apabila datang terlambat dalam suatu pertemuan keluarga, akan tetapi tidak demikian halnya didalam budaya perusahaan. Disiplin dalam perusahaan berlaku bagi siapa saja yang disebut sebagai pegawai, dengan demikian maka datang tidak terlambat, merupakan dengan bagian dari budaya perusahaan. Demikian pula dengan perilaku pegawai yang seluruhnya diatur dalam aturan kepegawaian.
e.        Peran Keluarga dan Hubungan Organisasi. Keunikan lain didalam perusahaan keluarga adalah masalah yang berkaitan dengan peran masing-masing anggota kaluarga dalam organisasi usaha dan hubungan kerja dalam organisasi. Sebagai contoh, bagaimanakah dalam hubungan organisasi perusahaan saham dilakukan peran ibu, peran bapak dan peran pendiri perusahaan, peran anak laki dan perempuan, kerjasama (atau persingan) antar peran anak kandung, peran anak mantu laki-laki dan anak mantu perempuan. Bagaimanakah mengatasi kendala-kendala dan bagaimana musyawarah dilakukan.
2.        Proses Suksesi
Tugas untuk mempersiapkan karir anggota keluarga guna menuju suksesi elatif sulit dan seringkali membuat pendiri menjadi frustasi. Kebutuhan terhadap kualifikasi antara professional dan kemampuan manajerial seringkali menjadi rancu antara pertimbangan perasaan dan kepentingan bisinis. Ketersediaan anggota keluarga yang berbakat sering menjadi pertanyaan. Arus kebutuhan selalu muncul lebih tinggi dibanding sumber daya yang tersedia.
Dari kalangan keluarga bisa jadi tidak tersedia calon pimpinan yang memiliki kompetensi lebih baik dari seluruh calon yang ada. Kesinambungan bisnis dapat tergantung pada kualitas dan bakat kepemimpianan yang ada dari jajaran keluarga. Apabila dalam keluarga tidak tersedia maka harus dicari calon dari keluarga dekat lainnya yang ada. Bila tidak tersedia kemungkinan perusahaan akan menawarkan pada generasi kedua atau generasi ketiga. Pertanyaannya adalah apakah masih ada anggota keluarga yang mumpuni menjadi penerus? Dengan pengalaman setiap orang dapat mengembangkan kemampuannya, karenanya pemimpin yang lebih muda tidak dapat men-judge untuk segera mampu berbuat. Bisa juga pengganti yang potensial tersebut ada tapi latar belakangnya tidak disukai orang tua atau pemilik untuk mendelegasikan kepada yang bersangkutan. Mungkin cara paling baik adalah membuktikan dan mencoba calon yang bersangkutan.
 Periode mencoba bisa menjadi kesepakatan keluarga atau sesuai dengan pola yang lazim ada disetiap perusahaan. Biasanya anak-anak mencoba kemampuannya mencoba mengambil alih tanggung jawab. Apabila calon sudah didapat melalui proses penilaian dengan atau untuk mendapatkan kepemimpinan sesuai dan mempertahankan bisnis keluarga atau terhadap tuntutan kesepakatan keluarga yang mengangkat mereka bisa mempromosikan dalam keluarga tersebut. Penunjukan terhadap orang dari luar yang kompeten pada posisi ini bila perlu harus menambah nilai tambah bagi seluruh keluarga yang menaruh kepentingan keluarga.
3.        Manajemen Suksesi
Suksesi kepemimpinan dalam setiap organisasi perusahaan merupakan setiap kejadian yang tidak mungkin dihindarkan. Penggantian pimpinan dalam setiap organisasi juga merupakan suatu kejadian yang biasa, dan hal ini menunjukkan dinamika organisasi.
Betapapun seseorang pendiri memiliki kemampuan, kompetensi dan profesionalisme, namun pada suatu saat harus melepaskan posisinya sebagai pemimpin sekaligus pendiri (founder). Kejadian seperti ini sebenarnya merupakan sesuatu yang alami. Apabila setiap pendiri menyadari hal ini, maka rencana untuk menyiapkan pemimpin pengganti (succession) memang harus sejak jauh hari disiapkan. Beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian dalam proses suksesi meliputi beberapa tahap. Dalam gambar berikut diilustrasikan proses suksesi penyiapan penenus pimpinan perusahaan yang dilakukan dalam tujuh tahap. Jumlah ini tidak mutlak akan tetapi tergantung kepada kesiapan sang calon penerus itu sendiri. Apabila sejak awal pendiri telah menyertakan calon penerus sebagai pegawai magang, maka kemungkinan proses akan berjalan lebih cepat, dan tidak perlu harus melalui tujuh tahapan sebagaimana dijelaskan diatas.
a.       Merencanakan Proses Suksesi. Cepat atau lambat suksesi atau penggantian pimpinan dalam suatu organisasi harus terjadi. Organisasi yang sehat senantiasa mampu melaksanakan proses suksesi dengan tertib dan lancar. Sebaliknya proses suksesi yang tidak tertib dan tidak lancar mencerminkan kekurangsehatan organisasi. Dalam pengertian yang lebih nyata pimpinan organisasi yang memegang tampuk pimpinan saat ini kurang mampu menyiapkan calon pemimpim masa depan. Sesuai dengan prinsip manajemen yang sehat, maka setiap tahapan proses yang akan dilakukan dimasa depan perlu direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan. Demikian juga halnya dengan kegiatan yang berkaitan dengan penggantian pimpinan perusahaan di masa depan. Untuk itu sebuah system yang berfungsi sebagai pedoman perlu disusun jauh hari sebelumnya. Tujuannya agar setiap individu yang ada didaiam organisasi mengetahui dan memahami. Dengan demikian setiap individu mengetahui kemana arah karirnya dimana mendatang. Untuk perusahaan keluarga seyogyanya juga demikian, perlu disusun perencanaan karir bagi setiap pegawai. Apabila pada perusahaan keluarga dimungkinkan seseorang yang bukan keluarga berpeluang menjadi pimpinan maka sejak awal juga telah ditentukan syarat dan proses yang harus dipenuhi.
b.       Menyusun Kualifikasi Profesionalisme dan Kompetensi. Seseorang yang akan menjadi pimpinan organisasi harus memenuhi berbagai persyaratan manajerial. Oleh karena itu sebaiknya pimpinan yang berfungsi pada saat ini telah menyusun kualifikasi pimpinan dimasa datang. Kualifikasi sederhana tentu lebih mudah dibuat, misalnya usia minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja minimal, dan masa pengabdian kepada perusahaan minimal. Masalah yang tidak sederhana mungkin hubungan kekeluargaan antara calon pimpinan mendatang dengan pimpinan saat ini.
c.        Memperluas Kesempatan Kepada Pegawai Bukan Keluarga. Setiap pimpinan perlu berfikir realistis, salah satunya adalah apabila saat ini memang tidak diperoleh calon penerus yang mempunyai hubungan kekeluargaan paling dekat, atau mungkin saat ini calon penerus tersebut ada akan tetapi belum memiliki persyaratan minimal. Oleh karena itu perlu adanya jalan keluar, hal ini merupakan keadaan terpaksa dibuka  kesempatan yang luas misalnya tidak harus anak mereka sendiri. Lingkaran pertama misalkan tidak mungkin anak sendiri adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga. Lingkaran kedua yang masih mempunyai hubungan darah seperti satu buyut. Terakhir apabila pada lingkaran inipun tidak diperoleh calon, maka dibuka kesempatan kepada setiap pegawai.
d.       Keputusan Obyektif. Apabila kesempatan dibuka secara luas maka setiap individu pegawai pada perusahaan keluarga mempunyai peluang yang sama untuk memegang pimpinan tertinggi dimasa yang akan datang asalkan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Maka perlulah disiapkan sistem dan prosedur tentang tata cara rekrutmen dan seleksi calon pimpinan. Ketika proses berjalan ketika jumlah calon semakin mengerucut, diperlukan penilaian yang semakin obyektif. Obyektif dalam pengertian pengsmbil keputusan terakhir benar-benar menetapkan berdasarkan kriteria profesional dan kompetensi yang telah ditetapkan atas dasar yang lain.

F.      Membeli Waralaba (Franchise)
Peluang memasuki dunia wirausaha berikut ini adalah pendekatan yang relatif modern yaitu membeli hak waralaba atau yang selama ini dikenal dengan membeli franchise right. Beberapa tahun yang lalu sistem franchise hanya dikenal berasal dari perusahaan luar negeri, maka dewasa ini sistem franchise sudah ada yang dijalankan oleh perusahaan nasional.
1.        Beberapa Istilah Sistem Franchise
Tujuannya agar pihak-pihak yang berkepentingan dengan perjanjian franchise terutama pihak franchisee mengetahui dan memahami tentang hak yang diperoleh dan  kewajiban yang harus dilakukan. Beberapa istilah yang dimaksud:
a.       Franchising
Suatu sistem dimana satu pihak (pelaku usaha) menyelenggarakan usaha sebagai pemilik individu dengan menggunakan cara-cara dan syarat-syarat khusus milik pihak lain.
b.       Franchisee
Satu pihak (pelaku usaha) dalam satu kontrak waralaba kekuasaannya dibatasi oleh pemilik/pemegang hak waralaba.
c.        Franchisor
Satu pihak (pelaku usaha) dalam satu kontrak waralaba, dimana cara-cara dan syarat-syarat miliknya, diikuti atau digunakan oleh pihak  lain.

d.       Franchise Contract
Perjanjian hukum antara pemilik cara-cara dan syarat-syarat waralaba dengan pengguna atau penyewa waralaba.
e.        Franchise
Hak yang berupa kemudahan dalam satu kontrak kewaralabaan.
f.         Product and name franchising
Hubungan kewaralabaan yang memberikan jaminan bagi pengguna hak pewaralaba untuk menggunakan produk atau nama perusahaan pewaralaba.
g.       Business format franchising
Keseluruhan sistem pemasaran dan pedoman yang berlaku yang boleh digunakan oleh pihak (pelaku usaha) yang memperoleh hak kewaralabaan.
h.       Piggyback franchising
Sebuah perusahaan ritel franchise yang melaksanakan kegiatannya dalam perusahaan  lainnya. Contohnya: perusahaan franchise yang menjual telpon mobil, didalam perusahaan keagenan mobil.
i.         Master franchising (subfranchising)
Hak yang diperoleh satu pihak (pelaku usaha) memasarkan kembali hak kewaralabaan yang diperoleh kepada pihak (pelaku usaha) lainnya.



2.        Beberapa Jenis Sistem Franchise
a.       Franchise System A
Dalam sistem ini produsen selaku franchisor (penjual hak franchise) menjamin kontrak franchise kepada pedagang besar sebagai franchisee (pembeli kontrak franchise). Contohnya produk minuman ringan merek Coca-Cola.
b.       Franchise System B
Dalam sistem ini pedagang besar bertindak sebagai franchisor (penjual hal franchise), kepada pedagang yang tingkatnya lebih kecil.
c.        Franchise System C
Dalam sistem ini merupakan cara yang banyak digunakan dalam praktek, yakni perusahaan besar sebagai franchisor (penjual hak franchise) dan perusahaan ritel sebagai franchisee (pembeli hak  franchise).
3.        Membeli Kontrak Franchise
Guna membantu dalam melakukan evaluasi dan mempertimbangkan keputusan, berikut disampaikan uraian tentang keuntungan dan kerugian melakukan kontrak franchising.
4.        Beberapa Kelebihan Apabila Membeli Franchise
a.       Pelatihan Karyawan
Pelatihan yang diberikan meliputi kelemahan-kelemahan manajemen yang selama  ini dilakukan oleh pelaku usaha kecil. Manfaat dan efektivitas program pelatihan dapat dilihat dari tingkat kegagalan usaha dimana sebagian besar disebabkan oleh rendahnya efisiensi manajemen. Disamping program pelatihan kepada pihak franchisee juga menerima pedoman pelaksanaan tugas manajemen dan karyawan secara berkelanjutan atau pelatihan berkala sebagai penyegaran.
b.       Bantuan Pendanaan
Apabila organisasi franchisor berpendapat  bahwa calon pelaku usaha memiliki prospek yang sangat baik dalam arti kemungkinan memperoleh tingkat keberhasilan relatif tinggi, maka sampai pada tingkat tertentu bersedia memberikan bantuan dalam bentuk tertentu pula. Misalnya dalam melakukan pembayaran atas barang-barang dagangan boleh dilakukan dalam waktu  agak panjang. Maka akan sangat membantu franchisee dalam bidang permodalan.
c.        Pola Pemasaran
Ragam barang dagangan yang dijual dan proses pelayanan yang diberikan oleh pihak franchisee kepada pembeli telah dikenal luas oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena merek dagang franchisor telah dikenal.
d.      Dapat segera beraktivitas
Calon pelaku usaha yang memulai usahanya dengan membeli hak franchisee dapat memulai kegiatan usahanya segera. Karena semua sistem dan prosedur yang berkaitan dengan kegiatan usaha telah disiapkan dan diberikan oleh pihak franchisisor.
e.       Tingkat kegagalan rendah
Kebutuhan dan keinginan konsumen pada dasarnya selalu menginginkan produk yang lebih baik dan berkualitas. Penerapan metode oleh pihak franchisisor selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Dari kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui kekurangan dan kkelebihan, dan selanjutnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Kekurangan yang terjadi akan senantiasa dideteksi guna menekan sekecil mungkin terjadinya kesalahan. Metode pemasaran, metode pelayanan, metode investori, dan kegiatan yang berhubungan dengan ketersediaan barang senantiasa dilakukan perbaikan guna memperkecil kesalahan bahkan kegagalan para anggota franchisee dan memeberikan kepuasan pada pelanggan.
5.      Kekurangan membeli franchise
a.      Biaya franchise
Harga kontrak franchise diawali dengan biaya hak pakai franchisee untuk franchisior yang telah memiliki nama, harga hak pakai ini sangat mahal. Biaya-biaya lainnya meliputi, pembayaran royalti, biaya pemasaran, biaya persediaan barang, biaya gedung, dan prralatan, jika seluruh biaya ditambahkan dengan biaya hak pakai maka jumlahnya sangat besar. Untuk mengantisipasi pembiayaan awal, sebaiknya para pemilik franchisee untuk menyediakan pendanaan selama enam bulan. Dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya-biaya sebelum pembukaan, biaya peralatan, biaya pegawai, dan biaya tak terduga lainnya.
b.      Biaya royalti
Sebagai tanda penghargaan kepada pemegang hak yaitu pihak franchisisor, maka setiap periode pihak franchisee harus membayar royalti yabg jumlahnya trlah ditetapkan oleh pemegang hak. Sebelum kegiatan usaha berjalan biaya royalti harus dibayar terlebih dahulu.
c.       Hambatan untuk berkembang
Pihak franchisee tidak daat memperbanyak out-let penjualan bahkan menentukan lokasi tempat usaha. Disebabkan karrna pihak franchisisor perlu menjaga jarak lokasi antar out-ler yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Apa bila terjadi kegagalan pada pihak franchisee akan mempengaruhi reputasi dan citra franchisisor dimata pasar. Oleh sebab itu sebelum perjanjian kontrak ditanda tangani pihak franchisisor memberlakukan aturan yang harus disepakati bersama.
d.      Kebebasan operasional terbatas
Dengan bergabung bersama franchisisor, pelaku usaha tidak memiliki kebebasan mengendalikan oprasional usaha sepenuhnya, malainkan harus tunduk pada syarat dan kendali organisasi franchisisor yang telah disepakati pada kontrak perjanjian yang telah ditandatangani. Seorang pelaku usaha yang mengikat diri dengan perjanjian franchise tidak lagi merasa sebagai wirausahawan yang bebas mengatur dirinya sendiri.


e.       Surat perpanjangan/pemberhentian
Pada jangka waktu kontrak satu periode usaha melalui kintrak franchise yang ditempuh oleh pihak usah terswbut berkembang atau tidak berkembang. Jika usaha tersebut tidak berkembang maka kedua belah pihak akan melakukan evaluasi untuk melihat penyebab dari kurang berkembanhnya usaha piak franchisee. Selanjutnya dilakukan negosiasi untuk perpanjangan atau pengakhiran kontrak perjanjian. Pada kondisi seperti ini akan terlihat kurangnya kerjasama dengan franchisisor. Jika usaha franchisee berkembang untuk melakukan perpanjangan kontrak perjanjian, pihak franchisisor akan menaikkan biaya-biaya terutama biaya royalti. Sesangkan juka franchisee kurang berkembang maka pihak franchisisor akan mematok biaya standar yang memberatkan pihak franchisee yang mengalami kegagalan usaha.
6.      Perlunya Evaluasi Sebelum Membeli Kontrak Franchise
Metode franchise berawal dari negara-negara maju bukan merupakan konsep asli dalam negeri. Metode ini didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi negara aslinya. Franchise di Indonesia dapat disebut waralaba. Secara tidak langsung konsep ini telah diterima dilingkungan usaha Indonesia. Untuk para pelaku usaha yabg ingin bergabung dengan waralaba sebaiknya mengevaluasi untung ruginya menjadi anggota waralaba. Karena dalam kontes kerjasama dengan waralab adalah entry-exit cost artinya sebelum memulai kegiatan usaha diperlukan biaya yang tinggi. Berikut ini cara melakukan evaluasi yang cermat sebelum seorang pelaku usaha memasuki dunia waralaba yakni sebagai berikut:
a.      Kesempatan masuk jaringan waralaba
Promosi untuk menarik anggota baru dalam bisnis semakin menarik. Pemikiran pendanaan dan perasaan ragu digambarkan selalu dapat diatasi pada iklan-iklan yang ada. Dengan dwmikian untuk maauk kedalam jaringan waralaba terkesan mudah san sederhana.


b.      Mengkaji penawaran franchisor
Jika penawaran dari franchise banyak menawarkan pilihan maka akan semakin banyak produk yang dapat dibandingkan. Dengan produk yang ada harus digali informasi yang lebih banyak tentang kondisi dan reputasi lembaga yang mengajukan penawaran tersebut pertanyaan yang mungkin akan muncul untuk menggali informasi yang lebih antara lain:
1)       Franchisor
Mencari informasi kebenaran lembaga franchise pemberi penawaran seperti alamat dan identitas lainnya.
2)       Franchise
Menggali informasi dengan mencari tau pelaku usaha yang telah menjalin kerjasama dengan pihak franchise yang memberi pesanan.
3)       Kantor Dinas Perdagangan
Melakukan pengecekan lebih lanjut pada lembaga pengiriman surat epenawaran tersebut. Dengan melakukan pengecekan ke kantor dinas perdagangan sesikit banyak calon pembeli hak waralaba mendapat informasi resmi tentang bagaimana kegiatan yang dilakukan oleh pemegang hak waralaba.
c.       Terbitan dan atau majalah perdagangan
Saat ini sudah tersedia media cetak dan media sosial lainnya. Para calon waralaba diaarankan untuk mencari informasi dari berbagai sumber melaui berbagai media. Dengan mendapatkan informasi yang lebih luas dan lengkap calon pembeli hak waralaba dapat melengkapi dan dengan semua informasi yang terkain dan diperlukan.
d.      Konsultan dan atau lembaga manajemen
Karena franchise berasal dari negara maju untuk memahami dokumen yang ada calon pelaku usaha dapat menyewa konsultan untuk mengatasi kekurang pahaman dalam memahami dokumen asing tersebut.
e.       Pelajari kontrak franchise secara cermat
Hubungan franchisor dengan franchise didasari dengan dokumen kontrak tertulis yang ditanda tangani oleh keduah belah pihak. Didalam kontark perjanjian tersebut seharuanya terdapat keseimbangan mengenai hak dan kewajiban antara franchise dan franchisor.
f.        Kejahatan dalam franchise
Dalam menjalin kerjasama dengan lembaga waralaba terdapat dua hal yang mengandung risik, yaitu memahami iai syarat-syarat perjanjian kerjasama dan kewajiban calon francisee menyelesaikan pembayaran sejumlah biaya untuk persediaan dan sebagainya. Calon pelaku usaha harus meneliti secara cermat latar belakang dan reputasi lembaga waralaba.
7.      Regulasi Tentang Franchise
Untuk melindungi masyarakat yang kurang memahami konsep waralaba ini, pemerintah telah mengeluarkan sebuah negosiasi dalam bentuk peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 42 tahun 2007 tanggal 23 juli 2007 tentang waralaba. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, selain guna melindungi pewaralaba Indonesia dari pemilik hak waralaba asing, juga mendorong dunia usaha Indonesia ikut mengembangkan bisnis pewaralaba buatan Indonesia.



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Peluang untuk memasuki dunia wirausaha dapat dilakukan melalui berbagai kesempatan atau peluang yang terlihat oleh seseorang. Peluang atau kesempatan untuk memulai sebuah usaha sangat tergantung kepada persepsi dan pengalaman seseorang.
Peluang memasuki dunia usaha juga dapat dilakukan melalui jalur pengembangan keunggulan pelayanan. Menangkap peluang usaha dengan cara meningkatkan keunggulan pelayanan dari perusahaan yang telah ada ini telah banyak ditempuh oleh para pelaku usaha baru.
Dalam kondisi awal membuka usaha, biasanya seseorang calon wirausaha dibayangi oleh perasaan ragu dari manakah usaha baru harus dimulai. Seorang calon wirausahawan dapat memulai suatu usaha melalui dua pendekatan, yakni pendekatan peluang pasar (market based approach) dan pendekatan sumber daya (resource based approach).
Pendekatan melalui peluang sumber daya tidak mempermasalahkan ada atau tidaknya peluang pasar. Pelaku usaha perlu mengetahui dan memahami pelaku usaha menciptakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan dimaksud. Selanjutnya setelah barang dan jasa tercipta pelaku usaha perlu mengkomunikasikan tentang manfaat barang dan jasa tersebut mendorong masyarakat untuk membeli.
Peluang memasuki dunia wirausaha berikut ini adalah pendekatan yang relatif modern yaitu membeli hak waralaba atau yang selama ini dikenal dengan membeli franchise right. Beberapa tahun yang lalu sistem franchise hanya dikenal berasal dari perusahaan luar negeri, maka dewasa ini sistem franchise sudah ada yang dijalankan oleh perusahaan nasional.
Metode franchise berawal dari negara-negara maju bukan merupakan konsep asli dalam negeri. Metode ini didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi negara aslinya. Franchise di Indonesia dapat disebut waralaba. Secara tidak langsung konsep ini telah diterima dilingkungan usaha Indonesia. Untuk para pelaku usaha yabg ingin bergabung dengan waralaba sebaiknya mengevaluasi untung ruginya menjadi anggota waralaba. Karena dalam kontes kerjasama dengan waralab adalah entry-exit cost artinya sebelum memulai kegiatan usaha diperlukan biaya yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Nitisusastro, Mulyadi. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta.

0 comments:

Post a Comment