BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Peluang untuk memasuki dunia usaha dapat dilakukan
melalui beberapa alternatif jalan masuk. Alternatif mana yang akan digunakan
sangat tergantung kepada situasi dan kondisi calon pelaku usaha yang telah
berniat akan terjun ke dunia usaha. Sekalipun pada dasarnya setiap calon pelaku
usaha memiliki sikap yang sama yakni telah memasang niat dan tekad untuk
menjadi pelaku usaha, namun situasi dan kondisi yang melekat pada setiap calon
tidaklah selalu sama.
Sebagian calon pelaku usaha memang harus memulai memasuki
dunia usaha dari nol, sementara sebagian lainnya telah terbiasa dengan kegiatan
sehari-hari sebagai lapangan pekerjaannya. Sebagian lain karena situasi dan
kondisi yang seakan terpaksa meneruskan kegiatan usaha yang telah ada. Bahkan
sebagian lainnya memasuki dunia usaha karena termotivasi oleh keadaan yang
memberikan dorongan sehingga individu yang bersangkutan menjadi tertarik dan
jadilah pelaku usaha. Beberapa alternatif bagi setiap calon pelaku usaha untuk
memulai melakukan kegiatan usaha yaitu menggali ceruk pasar, mengembangkan
keunggulan pelayanan, membangun usaha baru, meneruskan usaha yang ada,
perusahaan keluarga, dan membeli waralaba.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
cara menggali ceruk pasar?
2.
Bagaimana
cara mengembangkan keunggulan pelayanan?
3.
Bagaimana
cara membangun usaha baru?
4.
Bagaimana
cara meneruskan usaha yang ada?
5.
Apa
yang dimaksud dengan perusahaan keluarga?
6.
Bagaimana
cara membeli waralaba?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
cara menggali ceruk pasar.
2.
Mengetahui
cara pengembangan keunggulan pelayanan.
3.
Mengetahui
cara membangun usaha baru.
4.
Mengetahui
cara meneruskan usaha yang ada.
5.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan perusahaan keluarga.
6.
Mengetahui
cara membeli waralaba.
7.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Menggali
Ceruk Pasar
Peluang untuk memasuki dunia wirausaha dapat dilakukan melalui
berbagai kesempatan atau peluang yang terlihat oleh seseorang. Peluang atau
kesempatan untuk memulai sebuah usaha sangat tergantung kepada persepsi dan
pengalaman seseorang.
Ceruk dalam pengertian harfiah adalah lubang atau lekuk
yang mausk ke tembok atau ke dinding. Kata ceruk dalam bahasa ini digunakan
untuk menerjemahkan dan menjelaskan istilah niche
marketing menjadi ceruk pasar. Dengan demikian maka ceruk pasar adalah
sebagian kecil segmen yang biasanya tidak terlihat atau tidak tergarap oleh
perusahaan-perusahaan besar.
Ceruk pasar terjadi oleh karena adanya kebutuhan dan atau
keinginan pasar yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Sesuai dengan sifatnya
kecil dan terbatas dimana kebutuhan dan atau keinginan pembeli tersebut bila
ditangkap sebagai peluang masih dianggap kurang memenuhi kalkulasi perusahaan
atau dengan kata lain bila dipenuhi kurang memenuhi skala ekonomi minimal.
Ceruk pasar bisa juga ditimbulkan oleh faktor demografi,
geografi, dan gaya hidup (life style).
Bila berbicara tentang demograafi maka hal tersebut berkaitan dengan masalah
kependudukan seperti gender, usia, pendidikan, lapangan kerja, tingkat
pendapatan, dan lain-lain. Setiap aspek dari masalah kependudukan memiliki
tingkat kebutuhan dan keinginan yang berbeda. Karena itu apabila seorang pelaku
usaha ingin menggali ceruk pasar bisa dilakukan dengan mengkaji
secara mendalam tenangg tingkat kebutuhan dan keinginan penduduk yang bermukim
disuatu daerah yang belum dapat dipenuhi.
Segmen pasar yang bersifat psikografi adalah kelompok
pembeli yang membeli sesuatu produk didasarkan atas hobi atau kesenangan.
Kepemilikan didasarkan pada hobi atau disebabkan oleh alasan historis lainnya.
Biasanya mereka membentuk suatu komunitas sendiri. Kondisi ini oleh sekelompok
pelaku usaha ditangkap sebegai peluang bisnis. Di Indonesia, disebabkan oleh
persaingan global dewasa ini tidak banyak lai dijumpai produk-produk yang dulu
pernah ada, seperti sepeda kayuh merek Gazelle, akan tetapi ternyata di
masyarakat populasinya masih cukup banyak. Sementara di pasar tidak banyak
dijumpai bengkel untuk sepeda, motor, mobil merek-merek yang sudah tidak ada
lagi di pasar Indonesia, namun kebutuhan masyarakat untuk pemeliharaan,
perbaikan, dan ketersediaan suku cadang masih diperlukan.
Ceruk pasar juga bisa timbul oleh adanya unsur-unsur
budaya yang lazimnya secara kental masih diikuti oleh sebagian masyarakat
Indonesia. Pada sebuah area yang dihuni oleh bermacam etnis, bagi sebagian
pelaku usaha bisa jadi merupakan sebuah ceruk pasar, bila kemampuan daya beli
mereka tinggi. Akan tetapi sebaliknya, sebuah area yang dihuni oleh sekelompok
enis yang homogen, juga bisa dipandang sebagai sebuah ceruk pasar yang
potensial. Dihubungkan dengan teori demand dan supply, maka kebutuhan ceruk
pasar memang ada namun bukan merupakan kebutuhan primer seperti halnya pangan,
papan, dan sandang. Lazimnya kebutuhan-kebutuhan dimaksud berada diatas atau
sesudah kebutuhan primer terpenuhi. Contoh yang sederhana adalah seseorang yang
membuka usaha memandikan keris. Alasan seseorang yang membuka usaha tersebut
adalah dari pandangan budaya masih banyak orang Jawa yang menyimpan dan merawat
keris dan atau pusaka lainnya yang dianggap sebagai benda bersejarah yang masih
memerlukan perawatan. Merawat benda kuni
seperti keris, tombak, wadung, kujang, dan sejenisnya dianggap merupakan sebuah
penghormatan dan menghargai warisan para sesepuh, maka timbullah kebutuhan
untuk itu. Apalagi bila dilihat bahwa dewasa ini tentunya tidak banyak orang
atau wirausaha yang berusaha dalam bidang usaha memandikan keris dan atau tosan
aji lainnya, maka ini merupakan peluang usaha.
B. Mengembangkan
Keunggulan Pelayanan
Peluang memasuki dunia usaha juga dapat dilakukan melalui
jalur pengembangan keunggulan pelayanan. Menangkap peluang usaha dengan cara
meningkatkan keunggulan pelayanan dari perusahaan yang telah ada ini telah
banyak ditempuh oleh para pelaku usaha baru.
Para pelaku usaha tidak akan pernah berhenti berfikir
untuk menjaga agar usahanya tidak mati atau tingkat penjualannya menurun. Bila
dahulu pelaku usaha menjual barang atau jasa dengan pasif menunggu konsumen
datang, maka dewasa ini kondisinya telah sangat jauh berubah. Dewasa ini
semakin banyak penjual yang secara pro aktif datang menyerbu pembeli dalam arti
mereka berusaha mendekatkan diri ke konsumen. Teknologi yang berkembang pesat
dewasa ini tidak luput dari perhatian para pelaku usaha. Mereka berusaha
memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah pelayanan kepada pelanggan.
Para pelaku usaha kecil dan menengah harus terus
mengembangkan inovasi untuk meningkatkan keunggulan pelayanan. Agar tetap mampu
mengembangkan keunggulan, pelaku usaha harus terus mengembangkan kreativitas
sedemikian rupa agar para pelanggan dalam memperoleh kebutuhan dan keinginannya
merasa lebih dekat, lebih mudah, lebih murah, dan bahkan lebih menyenangkan.
Prinsip-prinsip lain yang seyogyanya dikembangkan dalam mempertahankan keungulan
adalah prinsip efisiensi. Bagaimanapun juga pembeli ingin membeli barang dengan
kualitas yang sama namun dengan harga yang lebih murah. Kondisi yang demikian
hanya dapat dicapai apabila para pelaku usaha kecil dan menengah mengembangkan
budaya efisien pada seluruh sumber daya.
Persediaan bahan baku dan barang jadi yang berlebihan
juga menimbulkan in-efisiensi, karena selain mengandung risiko yang tinggi
seperti kebakaran, kebanjiran, rusak/lembab, kecurian juga dalam kondisi yang demikian
sebenar-benarnya terjadi kemandegan dana. Perlu difikirkan cara mengatur persediaan
bahan baku, bahan pembantu dan barang jadi secukupnya namun dapat memenuhi permintaan.
Selanjutnya sesudah prinsip efisiensi, adalah prinsip menjaga kualitas.
Kualitas yang perlu dijaga adalah baik pada produk barang yang dijual maupun
pada produk jasa pelayanan, sehingga diperlukan adanya kontrol. Pelaksanaan
kontrol dapat dilakukan pada saat proses pembuatan barang (pre-audit), maupun
pada saat barang yang telah selesai menjalani proses produksi telah selesai
(post audit). Prinsip berikutnya adalah pelaku usaha kecil dan menengah perlu
untuk selalu mengembangkan inovasi, yakni cara-cara baru dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan.
Inovasi dalam pelayanan dapat dilakukan dengan cara
mengembangakan
proses pelayanan yang lebih singkat, sederhana sampai dengan yang menyenangkan.
Apabila usaha dimaksud dalam bidang jasa, maka seyogyanya seluruh peralatan
fisik yang mendukung pelayanan dalam kondisi yang bersih, tertata dengan rapih
dan semuanya dalam keadaan berfungsi. Prinsip berikutnya dalam rangka
mengembangkan keunggulan adalah sikap dan perilaku seluruh pimpinan, staf, dan
karyawan perusahaan. Sikap dan perilaku yang dimaksud adalah sikap cepat
tanggap dan sikap memberi perhatian kepada setiap pelanggan tanpa diskriminasi.
Sikap membeda-bedakan terhadap pelanggan hanya akan menimbulkan keluhan dan
rasa tidak puas. Apabila keluhan dan rasa tidak puas terjadi dan hal tersebut
diteruskan kepada orang lain, maka terjadilah apa yang disebut negative
word-mouth communication. Apabila hal ini terjadi, maka sungguh membahayakan
kelanjutan usaha, karena dampak negatifnya sangat luas dan berjangka waktu
relatif lama. Upaya memperbaiki dan meniadakan komunikasi dari mulut ke mulut
secara negatif ini harus terus dilakukan sampai dengan kondisi pulih kembali.
C.
Membangun
Usaha Baru
Dalam
kondisi awal membuka usaha, biasanya seseorang calon wirausaha dibayangi oleh perasaan ragu dari manakah
usaha baru harus dimulai. Seorang calon wirausahawan dapat memulai suatu usaha
melalui dua pendekatan, yakni pendekatan peluang pasar (market based approach) dan pendekatan sumber daya (resource based approach).
1.
Pendekatan
Peluang Pasar
Yang dimaksud dengan pendekatan peluang pesar yakni pada saat itu
memang sedang terjadi adanya kebutuhan pelanggan yang besar pada jasa tertentu,
contohnya internet. Sebagai ilustrasi pada suatu saat di Jakarta pernah terjadi
harga cabai sangat tinggi. Dengan kondisi seperti ini maka apabila seseorang
memasuki dunia usaha dengan berdagang cabai, maka orang tersebut memasuki dunia
usaha melalui pendekatan peluang pasar. Memulai suatu usaha melalui pendekatan
peluang pasar lebih memberikan harapan untuk keberhasilan bagi pelaku usaha
pemula. Masalah yang lazim dihadapi pelaku usaha pemula adalah ketersediaan
sumber daya, baik sumber daya modal, sumber daya fisik atau sumber daya
informasi. Bagi para pelaku usaha kategori usaha kecil dan atau menengah,
biasanya mereka selalu mengatakan kekurangan modal. Pada kenyataannya bukan
semata kekurangan modal, melainkan lebih luas dari itu yakni kurangnya
kompetensi tentang bidang usaha yang akan dimasuki dan kurangnya pengetahuan,
kurangnya keterampilan serta sikap yang mudah menyerah dan kurang gigih dalam
berjuang untuk mengatasi kekurangan-kekurangan itu sendiri.
2.
Pendekatan
Peluang Sumber Daya
Pendekatan peluang sumber daya ialah
apabila seseorang yang memiliki sejumlah kekayaan, akan memulai sebuah usaha.
Kekayaan yang dimiliki bisa berbentuk tanah, rumah, mesin, kendaraan bermotor
atau kekayaan dalam bentuk finansial. Tidak berbeda dengan para pelaku usaha
pemula lainnya, pada umumnya mereka juga tidak atau kurang memiliki kompetensi.
Pendekatan melalui peluang sumber daya tidak mempermasalahkan ada atau tidaknya
peluang pasar. Pelaku usaha perlu mengetahui dan memahami pelaku usaha
menciptakan barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkan dimaksud.
Selanjutnya setelah barang dan jasa tercipta pelaku usaha perlu
mengkomunikasikan tentang manfaat barang dan jasa tersebut mendorong masyarakat
untuk membeli.
D.
Meneruskan
Usaha yang Ada
Meneruskan sebuah usaha yang sudah ada
relatif lebih menguntungkan dibanding dengan memulai sebuah yang sama sekali
baru. Pada sebuah perusahaan yang sudah ada paling tidak beberapa hal yang
diperlukan untuk kegiatan operasional sudah terbentuk dan sudah tersedia.
Pelaku usaha tinggal melakukan evaluasi dan melakukan penelitian tentang hal
apa saja yang masih perlu dilengkapi atau diperbaiki. Perbaikan lazimnya
dilakukan untuk menghidupkan kembali fungsi manajemen yang tidak atau kurang
berjalan secara optimal mendukung kegiatan operasional. Dengan demikian maka
ada penghematan sumber daya dibandingkan dengan apabila pelaku usaha memulai
sebuah usaha dari awal atau yang sama sekali baru. Meneruskan usaha yang sudah
ada, bisa diperoleh karena warisan orang tua, atau karena pelaku usaha sengaja
membeli sebuah perusahaan yang dianggap prospektif akan tetapi dalam keadaan
tidak jalan. Apabila perusahaan dimaksud merupakan warisan dari orangtua
lazimnya penerusnya memiliki tekad yang relatif besar oleh karena adanya
perasaan historis emosional terhadap orangtuanya. Kondisi di Indonesia jenis
perusahaan seperti ini dibedakan dalam dua kategori, yang pertama memang sejak
awal orang tua sebagai pimpinan perusahaan sejak awal telah menyiapkan anaknya
sebagai calon pengganti, apabila kelak ia sudah tidak mampu lagi menjalankan
usahanya. Cara demikian pada umumnya lebih baik oleh karena sang calon penerus
sudah dilibatkan baik dalam proses operasional maupun dalam proses pengambilan
keputusan.
E.
Perusahaan
Keluarga
Dewasa ini dimasyarakat terutama didunia
usaha semakin banyak organisasi usaha yang disebut dengan perusahaan keluarga.
Dari literature kita ketahui banyak perusahaan keluarga yang saat ini tetap
berdiri dan menjadi perusahaa kelas dunia, seperti Wal-Mart Store, Levi Strauss and Company, Ford Motor Company, Marriot
Corporation, Pierre DuPont dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, dimana beberapa tahun silam
terdapat perusahaan keluarga yang besar untuk ukuran nasional seperti
perusahaan tekstil Rahman-Tamin, Perusahaan rokok Nitisemito, perusahaan
perdagangan Aslam-Karkam, dll. Perusahaan tersebut saat ini tidak lagi
beroperasi. Sedangkan perusahaan keluarga yang masih nampak beroperasi
diantaranya super market Gelael, perusahaan kelompok keluarga Liem Siu Liong,
perusahaan kelompok PT Haji Kalla, perusahaan kelompok PT Haji Bakrie, dll.
Sementara itu bentuk-bentuk badan hukum organisasi usaha yang ada dan telah
dikenal masyarakat secara luas adalah UD
atau Usaha Dagang, CV atau Commanditer Vennotschaap,PT atau Perseroan Terbatas,
PT Tbk arau Perseroan Terbatas yang telah go
public dan koperasi.
Disamping itu ditinjau dari sudut
kepemilikan, dijumpai bentuk-bentuk badan usaha milik swasta (BUMS), badan
usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik
usaha patungan (joint ventures) dan
badan badan usaha yang beroperasi diberbagai belahan dunia yang disebut multi national company (NMC). Kemudian
dalam hal skala ukuran, dimasyarakat juga dikenal istilah perusahaan besar yang
dikenal korporasi seperti PT Telkom, PT Indosat, PT Toyota Astra Internasional
masih banyak lagi, serta perusahaan kecil dan menengah (UKM) atau juga disebut dengan
small and medium company (SMEC).
Dalam program bimbingan wirausaha yang ditayangkan oleh Radio Irama-Purworejo
bekerjasama dengan Politeknik Sawunggalih Ai ini, adalah dalam konteks usaha
kecil dan merengah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, perusahaan
keluarga tersebut masuk kelompok mana? Untuk menjawab portanyaan diatas,
berikut ini disampaikan beberapa aspek yang berkaitan dengan perusahaan
keluarga.
1.
Memahami
Perusahaan Keluarga
Yang
dimaksud dengan perusahaan keluarga adalah, kegiatan yang melibatkan anggota
keluarga dalam serangkaian fungsi manajemen organisasi usaha. Perusahaan
keluarga bisa berskala besar sebagaimana contoh-contohnya telah disebutkan
diatas namun lebih banyak yang berskala kecil. Dalam beberapa hal terdapat
perbedaan antara perusahaan keluarga dengan usaha kecil dan menengah. Dalam hal
pengambilan keputusan dan budaya misalnya akan terlihat kombinasi antara
nilai-nilai keluarga dan nilai-nilai bisnis. Perusahaan keluarga memang
merupakan institusi yang unik, karena didalamnya ada dua pertimbangan
kepentingan, yakni pertimbangan kepentingan keluarga (family concerns) dan kepentingan bisnis (business interests).
Tidak
dapat dihindarkan kedua kepentingan ini bisa muncul secara bersamaan dan pada
waktu yang bersamaan pula. Misalnya suatu saat keluarga memerlukan sejumlah
dana untuk keperluan keluarga, dan secara bersamaan juga memerlukan sejumlah
dana untuk keperluan suatu transaksi dagang. Dan jika hal ini teriadi, manakah
yang harus didahulukan, kepentingan keluarga atau kepentingan bisnis. Tidak
mudah untuk menyelesaikannya, dan diperlukan kearifan. Meskipun demikian dalam
kenyataannya tidak sedikit perusahaan keluarga yang mencapai keberhasilan. Dari
sederet kepentingan dimaksud antara lain meliputi,
a.
Kepentingan
Keluarga dan Kepentingan Bisnis. Kepentingan keluarga
berkaitan dengan masalah pemeliharaan, seperti pemeliharaan kerukunan,
Pemeliharaan keharmonisan, pemeliharaan kasih saying dalam suatu keluarga pada
umumnya. Berbagai kemungkinan yang berdampak pada terganggunya kerukunan,
keharmonisan, dan kasih saying sedapat mungkin dihindarkan. Sementara
kepentingan bisnis berkaitan dengan tingkat efisiensi, tingkat kemampulabaan,
tingkat keselamatan perusahaan (survival)
dan kesinambungan bisnis yang seharusnya dijalankan. Dalam menjaga efisiensi,
kemampulabaan perusahaan dan keselamatan bisnis, tidak tertutup kemungkinan
pimpinan perusahaan mengambil keputusan yang bisa mengganggu, kerukunan,
keharmonisan dan kasih sayang dalam keluarga. Atau sebaliknya dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan keluarga bisa mengganggu system yang ada didalam organisasi usaha.
b.
Keputusan
Keluarga dan Keputusan Bisnis. Dasar pertimbangan suatu
keputusan dalam hidup berkeluarga adalah keutuhan rumah tangga dan keutuhan keluarga
dan tidak mencerai beraikan keutuhan keluarga. Apapun keputusan yang diambil
pada dasamya harus mempersatukan keutuhan keluarga. Sementara keputusan bisnis
seyogyanya didasarkan kepada kepentingan bisnis yang pada dasarnya adalah
keselamatan dan kesinambungan usaha (business
survival). Dalam dunia bisnis praktis kedua kepentingan ini seringkali
menjadi delematis, mana yang harus didahulukan dan mana yang harus mendapat
prioritas.
c.
Manfaat
untuk Keluarga dan Manfaat untuk Bisnis. Sesuatu yang bermanfaat
untuk kepentingan keluarga belum tentu bermanfaat untuk kepentingan bisnis.
Sebaliknya sesuatu yang bermanfaat untuk kepentingan bisnis juga belum tentu
bermanfaat untuk kepentingan keluarga. Sebagai contoh pemberian salary yang
besar bagi pegawai tentu sangat bermanfaat untuk individu sebagai anggota
keluarga, namun hal ini akan mengakibatkan inefisiensi pada perusahaan.
Demikian juga penerapan syarat-syarat kerja yang lunak bagi pegawai yang masih
merupakan bagian dari keluarga sangat menguntungkan, namun ditinjau dari
disiplin kerja tentu sangat merugikan operasional perusahaan. Sebaliknya
pemberian gaji yang sesuai dengan kondisi perusahaan mungkin bermanfaat bagi
keuangan perusahaan, namun belum tentu merupakan hal yang baik bagi kepentingan
keluarga.
d.
Budaya
Keluarga dan Budaya Perusahaan. Budaya keluarga memang
sangat berbeda dengan budaya perusahaan, sebagai contoh bila didalam budaya
keluarga masih mengenal adanya fleksibilitas apabila datang terlambat dalam
suatu pertemuan keluarga, akan tetapi tidak demikian halnya didalam budaya
perusahaan. Disiplin dalam perusahaan berlaku bagi siapa saja yang disebut
sebagai pegawai, dengan demikian maka datang tidak terlambat, merupakan dengan
bagian dari budaya perusahaan. Demikian pula dengan perilaku pegawai yang
seluruhnya diatur dalam aturan kepegawaian.
e.
Peran
Keluarga dan Hubungan Organisasi. Keunikan lain didalam
perusahaan keluarga adalah masalah yang berkaitan dengan peran masing-masing
anggota kaluarga dalam organisasi usaha dan hubungan kerja dalam organisasi.
Sebagai contoh, bagaimanakah dalam hubungan organisasi perusahaan saham
dilakukan peran ibu, peran bapak dan peran pendiri perusahaan, peran anak laki
dan perempuan, kerjasama (atau persingan) antar peran anak kandung, peran anak
mantu laki-laki dan anak mantu perempuan. Bagaimanakah mengatasi
kendala-kendala dan bagaimana musyawarah dilakukan.
2.
Proses
Suksesi
Tugas untuk mempersiapkan karir anggota
keluarga guna menuju suksesi elatif sulit dan seringkali membuat pendiri
menjadi frustasi. Kebutuhan terhadap kualifikasi antara professional dan
kemampuan manajerial seringkali menjadi rancu antara pertimbangan perasaan dan
kepentingan bisinis. Ketersediaan anggota keluarga yang berbakat sering menjadi
pertanyaan. Arus kebutuhan selalu muncul lebih tinggi dibanding sumber daya
yang tersedia.
Dari kalangan keluarga bisa jadi tidak
tersedia calon pimpinan yang memiliki kompetensi lebih baik dari seluruh calon
yang ada. Kesinambungan bisnis dapat tergantung pada kualitas dan bakat
kepemimpianan yang ada dari jajaran keluarga. Apabila dalam keluarga tidak
tersedia maka harus dicari calon dari keluarga dekat lainnya yang ada. Bila
tidak tersedia kemungkinan perusahaan akan menawarkan pada generasi kedua atau
generasi ketiga. Pertanyaannya adalah apakah masih ada anggota keluarga yang
mumpuni menjadi penerus? Dengan pengalaman setiap orang dapat mengembangkan
kemampuannya, karenanya pemimpin yang lebih muda tidak dapat men-judge untuk segera mampu berbuat. Bisa
juga pengganti yang potensial tersebut ada tapi latar belakangnya tidak disukai
orang tua atau pemilik untuk mendelegasikan kepada yang bersangkutan. Mungkin
cara paling baik adalah membuktikan dan mencoba calon yang bersangkutan.
Periode mencoba bisa menjadi kesepakatan
keluarga atau sesuai dengan pola yang lazim ada disetiap perusahaan. Biasanya
anak-anak mencoba kemampuannya mencoba mengambil alih tanggung jawab. Apabila
calon sudah didapat melalui proses penilaian dengan atau untuk mendapatkan
kepemimpinan sesuai dan mempertahankan bisnis keluarga atau terhadap tuntutan
kesepakatan keluarga yang mengangkat mereka bisa mempromosikan dalam keluarga
tersebut. Penunjukan terhadap orang dari luar yang kompeten pada posisi ini
bila perlu harus menambah nilai tambah bagi seluruh keluarga yang menaruh kepentingan
keluarga.
3.
Manajemen
Suksesi
Suksesi kepemimpinan dalam setiap
organisasi perusahaan merupakan setiap kejadian yang tidak mungkin dihindarkan.
Penggantian pimpinan dalam setiap organisasi juga merupakan suatu kejadian yang
biasa, dan hal ini menunjukkan dinamika organisasi.
Betapapun seseorang pendiri memiliki
kemampuan, kompetensi dan profesionalisme, namun pada suatu saat harus
melepaskan posisinya sebagai pemimpin sekaligus pendiri (founder). Kejadian seperti ini sebenarnya merupakan sesuatu yang
alami. Apabila setiap pendiri menyadari hal ini, maka rencana untuk menyiapkan
pemimpin pengganti (succession)
memang harus sejak jauh hari disiapkan. Beberapa langkah yang perlu menjadi
perhatian dalam proses suksesi meliputi beberapa tahap. Dalam gambar berikut
diilustrasikan proses suksesi penyiapan penenus pimpinan perusahaan yang
dilakukan dalam tujuh tahap. Jumlah ini tidak mutlak akan tetapi tergantung
kepada kesiapan sang calon penerus itu sendiri. Apabila sejak awal pendiri
telah menyertakan calon penerus sebagai pegawai magang, maka kemungkinan proses
akan berjalan lebih cepat, dan tidak perlu harus melalui tujuh tahapan
sebagaimana dijelaskan diatas.
a.
Merencanakan
Proses Suksesi. Cepat atau lambat suksesi atau
penggantian pimpinan dalam suatu organisasi harus terjadi. Organisasi yang
sehat senantiasa mampu melaksanakan proses suksesi dengan tertib dan lancar.
Sebaliknya proses suksesi yang tidak tertib dan tidak lancar mencerminkan
kekurangsehatan organisasi. Dalam pengertian yang lebih nyata pimpinan
organisasi yang memegang tampuk pimpinan saat ini kurang mampu menyiapkan calon
pemimpim masa depan. Sesuai dengan prinsip manajemen yang sehat, maka setiap
tahapan proses yang akan dilakukan dimasa depan perlu direncanakan,
dilaksanakan dan dikendalikan. Demikian juga halnya dengan kegiatan yang
berkaitan dengan penggantian pimpinan perusahaan di masa depan. Untuk itu
sebuah system yang berfungsi sebagai pedoman perlu disusun jauh hari
sebelumnya. Tujuannya agar setiap individu yang ada didaiam organisasi
mengetahui dan memahami. Dengan demikian setiap individu mengetahui kemana arah
karirnya dimana mendatang. Untuk perusahaan keluarga seyogyanya juga demikian,
perlu disusun perencanaan karir bagi setiap pegawai. Apabila pada perusahaan
keluarga dimungkinkan seseorang yang bukan keluarga berpeluang menjadi pimpinan
maka sejak awal juga telah ditentukan syarat dan proses yang harus dipenuhi.
b. Menyusun
Kualifikasi Profesionalisme dan Kompetensi. Seseorang yang akan menjadi pimpinan organisasi harus
memenuhi berbagai persyaratan manajerial. Oleh karena itu sebaiknya pimpinan
yang berfungsi pada saat ini telah menyusun kualifikasi pimpinan dimasa datang. Kualifikasi
sederhana tentu lebih mudah dibuat, misalnya usia minimal, pendidikan minimal,
pengalaman kerja minimal, dan masa pengabdian kepada perusahaan minimal.
Masalah yang tidak sederhana mungkin hubungan kekeluargaan antara calon
pimpinan mendatang dengan pimpinan saat ini.
c.
Memperluas
Kesempatan Kepada Pegawai Bukan Keluarga. Setiap pimpinan perlu berfikir realistis, salah satunya
adalah apabila saat ini memang tidak diperoleh calon penerus yang mempunyai hubungan
kekeluargaan paling dekat, atau mungkin saat ini calon penerus tersebut ada
akan tetapi belum memiliki persyaratan minimal. Oleh karena itu perlu adanya
jalan keluar, hal ini merupakan keadaan terpaksa dibuka kesempatan yang luas misalnya tidak harus
anak mereka sendiri. Lingkaran pertama misalkan tidak mungkin anak sendiri
adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga. Lingkaran kedua yang masih
mempunyai hubungan darah seperti satu buyut. Terakhir apabila pada lingkaran
inipun tidak diperoleh calon, maka dibuka kesempatan kepada setiap pegawai.
d. Keputusan
Obyektif. Apabila kesempatan
dibuka secara luas maka setiap individu pegawai pada perusahaan keluarga
mempunyai peluang yang sama untuk memegang pimpinan tertinggi dimasa yang akan
datang asalkan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Maka perlulah disiapkan
sistem dan prosedur tentang tata cara rekrutmen dan seleksi calon pimpinan.
Ketika proses berjalan ketika jumlah calon semakin mengerucut, diperlukan
penilaian yang semakin obyektif. Obyektif dalam pengertian pengsmbil keputusan
terakhir benar-benar menetapkan berdasarkan kriteria profesional dan kompetensi
yang telah ditetapkan atas dasar yang lain.
F. Membeli
Waralaba (Franchise)
Peluang memasuki dunia wirausaha berikut ini adalah
pendekatan yang relatif modern yaitu membeli hak waralaba atau yang selama ini
dikenal dengan membeli franchise right.
Beberapa tahun yang lalu sistem franchise
hanya dikenal berasal dari perusahaan luar negeri, maka dewasa ini sistem franchise sudah ada yang dijalankan oleh
perusahaan nasional.
1.
Beberapa Istilah Sistem Franchise
Tujuannya agar pihak-pihak yang berkepentingan dengan
perjanjian franchise terutama pihak franchisee mengetahui dan memahami tentang hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan. Beberapa
istilah yang dimaksud:
a. Franchising
Suatu sistem dimana satu pihak (pelaku usaha)
menyelenggarakan usaha sebagai pemilik individu dengan menggunakan cara-cara
dan syarat-syarat khusus milik pihak lain.
b. Franchisee
Satu pihak (pelaku usaha) dalam satu kontrak waralaba
kekuasaannya dibatasi oleh pemilik/pemegang hak waralaba.
c.
Franchisor
Satu pihak (pelaku usaha) dalam satu kontrak waralaba,
dimana cara-cara dan syarat-syarat miliknya, diikuti atau digunakan oleh
pihak lain.
d. Franchise Contract
Perjanjian hukum antara pemilik cara-cara dan
syarat-syarat waralaba dengan pengguna atau penyewa waralaba.
e.
Franchise
Hak yang berupa kemudahan dalam satu kontrak
kewaralabaan.
f.
Product
and name franchising
Hubungan kewaralabaan yang memberikan jaminan bagi
pengguna hak pewaralaba untuk menggunakan produk atau nama perusahaan
pewaralaba.
g. Business format franchising
Keseluruhan sistem pemasaran dan pedoman yang berlaku
yang boleh digunakan oleh pihak (pelaku usaha) yang memperoleh hak
kewaralabaan.
h. Piggyback franchising
Sebuah perusahaan ritel franchise yang melaksanakan
kegiatannya dalam perusahaan lainnya.
Contohnya: perusahaan franchise yang
menjual telpon mobil, didalam perusahaan keagenan mobil.
i.
Master
franchising (subfranchising)
Hak yang diperoleh satu pihak (pelaku usaha) memasarkan
kembali hak kewaralabaan yang diperoleh kepada pihak (pelaku usaha) lainnya.
2.
Beberapa Jenis Sistem Franchise
a. Franchise System A
Dalam sistem ini produsen selaku franchisor (penjual hak franchise) menjamin kontrak franchise kepada pedagang besar sebagai franchisee (pembeli kontrak franchise). Contohnya produk minuman
ringan merek Coca-Cola.
b. Franchise System B
Dalam sistem ini pedagang besar bertindak sebagai franchisor (penjual hal franchise), kepada pedagang yang
tingkatnya lebih kecil.
c.
Franchise
System C
Dalam sistem ini merupakan cara yang banyak digunakan
dalam praktek, yakni perusahaan besar sebagai franchisor (penjual hak franchise)
dan perusahaan ritel sebagai franchisee (pembeli
hak franchise).
3.
Membeli Kontrak Franchise
Guna membantu dalam melakukan evaluasi dan
mempertimbangkan keputusan, berikut disampaikan uraian tentang keuntungan dan
kerugian melakukan kontrak franchising.
4.
Beberapa Kelebihan Apabila Membeli Franchise
a. Pelatihan
Karyawan
Pelatihan yang diberikan meliputi kelemahan-kelemahan
manajemen yang selama ini dilakukan oleh
pelaku usaha kecil. Manfaat dan efektivitas program pelatihan dapat dilihat
dari tingkat kegagalan usaha dimana sebagian besar disebabkan oleh rendahnya
efisiensi manajemen. Disamping program pelatihan kepada pihak franchisee juga menerima pedoman
pelaksanaan tugas manajemen dan karyawan secara berkelanjutan atau pelatihan
berkala sebagai penyegaran.
b. Bantuan
Pendanaan
Apabila organisasi franchisor
berpendapat bahwa calon pelaku usaha
memiliki prospek yang sangat baik dalam arti kemungkinan memperoleh tingkat
keberhasilan relatif tinggi, maka sampai pada tingkat tertentu bersedia
memberikan bantuan dalam bentuk tertentu pula. Misalnya dalam melakukan
pembayaran atas barang-barang dagangan boleh dilakukan dalam waktu agak panjang. Maka akan sangat membantu
franchisee dalam bidang permodalan.
c.
Pola Pemasaran
Ragam barang dagangan yang dijual dan proses pelayanan
yang diberikan oleh pihak franchisee kepada
pembeli telah dikenal luas oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena merek
dagang franchisor telah dikenal.
d. Dapat segera beraktivitas
Calon
pelaku usaha yang memulai usahanya dengan membeli hak franchisee
dapat
memulai kegiatan usahanya segera. Karena semua sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan kegiatan usaha telah disiapkan dan diberikan oleh pihak franchisisor.
e.
Tingkat
kegagalan rendah
Kebutuhan
dan keinginan konsumen pada dasarnya selalu menginginkan produk yang lebih baik
dan berkualitas. Penerapan metode oleh pihak franchisisor selalu
dilakukan monitoring dan evaluasi. Dari kegiatan monitoring dan evaluasi
tersebut dapat diketahui kekurangan dan kkelebihan, dan selanjutnya dilakukan
perbaikan dan penyempurnaan. Kekurangan yang terjadi akan senantiasa dideteksi
guna menekan sekecil mungkin terjadinya kesalahan. Metode pemasaran, metode
pelayanan, metode investori, dan kegiatan yang berhubungan dengan ketersediaan
barang senantiasa dilakukan perbaikan guna memperkecil kesalahan bahkan
kegagalan para anggota franchisee dan memeberikan kepuasan pada
pelanggan.
5.
Kekurangan membeli franchise
a.
Biaya
franchise
Harga
kontrak franchise diawali dengan biaya hak pakai franchisee untuk franchisior
yang telah memiliki nama, harga hak pakai ini sangat mahal. Biaya-biaya lainnya
meliputi, pembayaran royalti, biaya pemasaran, biaya persediaan barang, biaya
gedung, dan prralatan, jika seluruh biaya ditambahkan dengan biaya hak pakai
maka jumlahnya sangat besar. Untuk mengantisipasi pembiayaan awal, sebaiknya
para pemilik franchisee untuk menyediakan pendanaan selama enam bulan. Dana
tersebut digunakan untuk menutupi biaya-biaya sebelum pembukaan, biaya
peralatan, biaya pegawai, dan biaya tak terduga lainnya.
b.
Biaya
royalti
Sebagai
tanda penghargaan kepada pemegang hak yaitu pihak franchisisor, maka setiap
periode pihak franchisee harus membayar royalti yabg jumlahnya trlah ditetapkan
oleh pemegang hak. Sebelum kegiatan usaha berjalan biaya royalti harus dibayar
terlebih dahulu.
c.
Hambatan
untuk berkembang
Pihak
franchisee tidak daat memperbanyak out-let penjualan bahkan menentukan lokasi
tempat usaha. Disebabkan karrna pihak franchisisor perlu menjaga jarak lokasi
antar out-ler yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Apa bila terjadi
kegagalan pada pihak franchisee akan mempengaruhi reputasi dan citra
franchisisor dimata pasar. Oleh sebab itu sebelum perjanjian kontrak ditanda
tangani pihak franchisisor memberlakukan aturan yang harus disepakati bersama.
d.
Kebebasan
operasional terbatas
Dengan
bergabung bersama franchisisor, pelaku usaha tidak memiliki kebebasan
mengendalikan oprasional usaha sepenuhnya, malainkan harus tunduk pada syarat
dan kendali organisasi franchisisor yang telah disepakati pada kontrak
perjanjian yang telah ditandatangani. Seorang pelaku usaha yang mengikat diri
dengan perjanjian franchise tidak lagi merasa sebagai wirausahawan yang bebas
mengatur dirinya sendiri.
e.
Surat
perpanjangan/pemberhentian
Pada
jangka waktu kontrak satu periode usaha melalui kintrak franchise yang ditempuh
oleh pihak usah terswbut berkembang atau tidak berkembang. Jika usaha tersebut
tidak berkembang maka kedua belah pihak akan melakukan evaluasi untuk melihat
penyebab dari kurang berkembanhnya usaha piak franchisee. Selanjutnya dilakukan
negosiasi untuk perpanjangan atau pengakhiran kontrak perjanjian. Pada kondisi
seperti ini akan terlihat kurangnya kerjasama dengan franchisisor. Jika usaha
franchisee berkembang untuk melakukan perpanjangan kontrak perjanjian, pihak
franchisisor akan menaikkan biaya-biaya terutama biaya royalti. Sesangkan juka
franchisee kurang berkembang maka pihak franchisisor akan mematok biaya standar
yang memberatkan pihak franchisee yang mengalami kegagalan usaha.
6.
Perlunya Evaluasi Sebelum Membeli
Kontrak Franchise
Metode
franchise berawal dari negara-negara maju bukan merupakan konsep asli dalam
negeri. Metode ini didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi negara
aslinya. Franchise di Indonesia dapat disebut waralaba. Secara tidak langsung
konsep ini telah diterima dilingkungan usaha Indonesia. Untuk para pelaku usaha
yabg ingin bergabung dengan waralaba sebaiknya mengevaluasi untung ruginya menjadi
anggota waralaba. Karena dalam kontes kerjasama dengan waralab adalah
entry-exit cost artinya sebelum memulai kegiatan usaha diperlukan biaya yang
tinggi. Berikut ini cara melakukan evaluasi yang cermat sebelum seorang pelaku
usaha memasuki dunia waralaba yakni sebagai berikut:
a.
Kesempatan
masuk jaringan waralaba
Promosi untuk menarik anggota baru dalam
bisnis semakin menarik. Pemikiran pendanaan dan perasaan ragu digambarkan
selalu dapat diatasi pada iklan-iklan yang ada. Dengan dwmikian untuk maauk kedalam
jaringan waralaba terkesan mudah san sederhana.
b.
Mengkaji
penawaran franchisor
Jika penawaran dari franchise banyak
menawarkan pilihan maka akan semakin banyak produk yang dapat dibandingkan.
Dengan produk yang ada harus digali informasi yang lebih banyak tentang kondisi
dan reputasi lembaga yang mengajukan penawaran tersebut pertanyaan yang mungkin
akan muncul untuk menggali informasi yang lebih antara lain:
1) Franchisor
Mencari
informasi kebenaran lembaga franchise pemberi penawaran seperti alamat dan
identitas lainnya.
2) Franchise
Menggali
informasi dengan mencari tau pelaku usaha yang telah menjalin kerjasama dengan
pihak franchise yang memberi pesanan.
3) Kantor
Dinas Perdagangan
Melakukan
pengecekan lebih lanjut pada lembaga pengiriman surat epenawaran tersebut.
Dengan melakukan pengecekan ke kantor dinas perdagangan sesikit banyak calon
pembeli hak waralaba mendapat informasi resmi tentang bagaimana kegiatan yang
dilakukan oleh pemegang hak waralaba.
c.
Terbitan
dan atau majalah perdagangan
Saat ini sudah tersedia media cetak dan
media sosial lainnya. Para calon waralaba diaarankan untuk mencari informasi
dari berbagai sumber melaui berbagai media. Dengan mendapatkan informasi yang
lebih luas dan lengkap calon pembeli hak waralaba dapat melengkapi dan dengan
semua informasi yang terkain dan diperlukan.
d.
Konsultan
dan atau lembaga manajemen
Karena franchise berasal dari negara maju
untuk memahami dokumen yang ada calon pelaku usaha dapat menyewa konsultan
untuk mengatasi kekurang pahaman dalam memahami dokumen asing tersebut.
e.
Pelajari
kontrak franchise secara cermat
Hubungan franchisor dengan franchise
didasari dengan dokumen kontrak tertulis yang ditanda tangani oleh keduah belah
pihak. Didalam kontark perjanjian tersebut seharuanya terdapat keseimbangan
mengenai hak dan kewajiban antara franchise dan franchisor.
f.
Kejahatan
dalam franchise
Dalam menjalin kerjasama dengan lembaga
waralaba terdapat dua hal yang mengandung risik, yaitu memahami iai
syarat-syarat perjanjian kerjasama dan kewajiban calon francisee menyelesaikan
pembayaran sejumlah biaya untuk persediaan dan sebagainya. Calon pelaku usaha
harus meneliti secara cermat latar belakang dan reputasi lembaga waralaba.
7. Regulasi
Tentang Franchise
Untuk
melindungi masyarakat yang kurang memahami konsep waralaba ini, pemerintah
telah mengeluarkan sebuah negosiasi dalam bentuk peraturan pemerintah Republik
Indonesia No. 42 tahun 2007 tanggal 23 juli 2007 tentang waralaba. Diharapkan
dengan adanya regulasi ini, selain guna melindungi pewaralaba Indonesia dari
pemilik hak waralaba asing, juga mendorong dunia usaha Indonesia ikut
mengembangkan bisnis pewaralaba buatan Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peluang untuk memasuki dunia wirausaha
dapat dilakukan melalui berbagai kesempatan atau peluang yang terlihat oleh
seseorang. Peluang atau kesempatan untuk memulai sebuah usaha sangat tergantung
kepada persepsi dan pengalaman seseorang.
Peluang memasuki dunia usaha juga dapat
dilakukan melalui jalur pengembangan keunggulan pelayanan. Menangkap peluang
usaha dengan cara meningkatkan keunggulan pelayanan dari perusahaan yang telah
ada ini telah banyak ditempuh oleh para pelaku usaha baru.
Dalam kondisi awal membuka usaha, biasanya
seseorang calon wirausaha dibayangi oleh perasaan ragu dari manakah usaha baru
harus dimulai. Seorang calon wirausahawan dapat memulai suatu usaha melalui dua
pendekatan, yakni pendekatan peluang pasar (market
based approach) dan pendekatan sumber daya (resource based approach).
Pendekatan melalui peluang sumber daya
tidak mempermasalahkan ada atau tidaknya peluang pasar. Pelaku usaha perlu
mengetahui dan memahami pelaku usaha menciptakan barang dan jasa yang
dibutuhkan dan diinginkan dimaksud. Selanjutnya setelah barang dan jasa
tercipta pelaku usaha perlu mengkomunikasikan tentang manfaat barang dan jasa
tersebut mendorong masyarakat untuk membeli.
Peluang memasuki dunia wirausaha berikut
ini adalah pendekatan yang relatif modern yaitu membeli hak waralaba atau yang
selama ini dikenal dengan membeli franchise
right. Beberapa tahun yang lalu sistem franchise
hanya dikenal berasal dari perusahaan luar negeri, maka dewasa ini sistem franchise sudah ada yang dijalankan oleh
perusahaan nasional.
Metode franchise berawal dari
negara-negara maju bukan merupakan konsep asli dalam negeri. Metode ini
didasarkan pada perkembangan situasi dan kondisi negara aslinya. Franchise di
Indonesia dapat disebut waralaba. Secara tidak langsung konsep ini telah
diterima dilingkungan usaha Indonesia. Untuk para pelaku usaha yabg ingin
bergabung dengan waralaba sebaiknya mengevaluasi untung ruginya menjadi anggota
waralaba. Karena dalam kontes kerjasama dengan waralab adalah entry-exit cost
artinya sebelum memulai kegiatan usaha diperlukan biaya yang tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Nitisusastro, Mulyadi. 2009. Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil. Bandung: Alfabeta.
0 comments:
Post a Comment